Tolak Legalitas Miras | Pasang Bingkainya
Larangan miras tertuang dalam surat Al Maidah 90 dengan tafsir Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
Sementara itu, mengutip ayat Alkitab Efesus 5:18 yakni Dan janganlah kamu mabuk oleh anggur , karena anggur menimbulkan hawa nafsu, tetapi hendaklah kamu penuh dengan Roh
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan industri minuman keras dari kategori bidang usaha tertutup menjadi daftar positif investasi (PDI) sejak tahun ini. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Regulasi ini merupakan turunan dari UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Pemerintah mengatur empat klasifikasi miras yang masuk daftar bidang usaha dengan sejumlah persyaratan. Pertama, industri minuman keras mengandung alkohol. Kedua, minuman keras mengandung alkohol berbahan anggur.
Dua kategori untuk penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan kearifan lokal. Penanaman modal tersebut ditetapkan oleh BPKM berdasarkan usulan gubernur. Ketiga, perdagangan eceran minuman keras dan beralkohol. Keempat, perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol. Adapun, jaringan distribusi dan tempat penjualan miras harus disediakan secara khusus.
Untuk Pemasangan silahkahkan bingkai
Klik Disini